SABANG | 27 Juli 2027 | Jejakkini.com — Komitmen Polres Sabang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kembali dibuktikan melalui keberhasilan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang mengakibatkan kerugian korban diperkirakan mencapai Rp481 juta.

Keberhasilan pengungkapan perkara tersebut diumumkan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Sabang. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Sabang, AKBP Faisal Pasaribu,S.H.,S.I.K.,M.H.,didampingi Wakapolres, Kompol Teuku Muhammad,S.H.,Kasat Reskrim,Iptu Irvan MA,S.H.,Kasi Humas,IPDA Saiful Anwar serta jajaran penyidik Satreskrim, dan dihadiri sejumlah awak media dari berbagai organisasi pers di Kota Sabang.

Di hadapan insan pers, Kapolres memaparkan secara rinci perkembangan penanganan perkara, mulai dari laporan korban, proses penyelidikan, penangkapan para tersangka, penyitaan barang bukti, hingga pengembangan kasus yang mengarah pada penelusuran dugaan hasil kejahatan di luar wilayah Kota Sabang.

Konferensi pers berlangsung terbuka dan interaktif. Para wartawan diberi kesempatan mengajukan pertanyaan terkait kronologi, modus operandi, peran masing-masing tersangka, serta langkah-langkah penyidikan yang telah dilakukan. Seluruh pertanyaan dijawab secara langsung oleh Kapolres dan Kasat Reskrim sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.

Berawal dari Laporan Korban

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial NH (57), yang berdomisili di Jurong Pria Laot, Gampong Batee Shoek, Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang.

Korban melaporkan kehilangan uang tunai sekitar Rp85 juta serta 12 jenis perhiasan emas dengan berat sekitar 52 mayam. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp481 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Sabang bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan, olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga akhirnya mengidentifikasi para terduga pelaku.

Tiga Orang Diamankan di Dua Lokasi Berbeda

Hasil penyidikan mengarah kepada tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni BS (38), AW (34), dan AJ (15).

Penangkapan dilakukan pada 23 Juli 2026 di dua lokasi berbeda. Dua tersangka dewasa diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Sabang, sedangkan satu tersangka yang masih berstatus anak diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kapolres,AKBP Faisal Pasaribu menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum dengan tetap mengedepankan perlindungan hak-hak setiap pihak yang berhadapan dengan hukum.

Barang Bukti Berhasil Diamankan

Dalam konferensi pers, jajaran Satreskrim turut memperlihatkan sejumlah barang bukti hasil penyitaan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit Honda Vario, satu unit Honda Beat, sejumlah perhiasan emas, telepon genggam, kulkas, mesin cuci, dispenser, blender, rice cooker, serta berbagai barang lainnya yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana.

Deretan barang bukti tersebut dipamerkan di hadapan awak media sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berlangsung.

Jejak Dugaan Hasil Kejahatan Ditelusuri hingga Banda Aceh

Kapolres menjelaskan bahwa penyidikan tidak berhenti setelah para tersangka diamankan.

Tim Satreskrim terus melakukan pengembangan guna menelusuri dugaan aliran hasil kejahatan yang mengarah hingga ke wilayah Banda Aceh.

Dari hasil pengembangan, penyidik menduga sebagian hasil pencurian digunakan untuk membeli berbagai barang elektronik, kendaraan bermotor, membayar biaya kontrakan, serta kebutuhan lainnya. Penyidik juga menelusuri dugaan penukaran sebagian perhiasan emas di salah satu toko emas di Banda Aceh.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya fokus mengungkap pelaku, tetapi juga berupaya mengembalikan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

Komitmen Penegakan Hukum

Kapolres Sabang, AKBP Faisal Pasaribu menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan perkara ini merupakan bentuk nyata komitmen Polres Sabang dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menjaga situasi keamanan tetap kondusif.

Setiap laporan masyarakat, kata Kapolres, akan ditindaklanjuti secara profesional melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang objektif, transparan, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keberhasilan ini juga merupakan hasil kerja keras seluruh personel Satreskrim yang bekerja tanpa mengenal waktu dalam mengungkap rangkaian perkara hingga berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti.

Konferensi Pers Wujud Keterbukaan Informasi Publik

Konferensi pers yang digelar Polres Sabang menjadi bagian dari implementasi keterbukaan informasi publik.

Melalui forum tersebut, masyarakat memperoleh informasi resmi mengenai perkembangan penanganan perkara secara langsung dari aparat penegak hukum, sehingga dapat meminimalkan munculnya informasi yang tidak benar maupun spekulasi di tengah masyarakat.

Bagi insan pers, kesempatan berdialog langsung dengan Kapolres dan penyidik menjadi bagian penting dalam menyajikan pemberitaan yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Dijunjung Tinggi

Meski telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, Polres Sabang menegaskan bahwa seluruh proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Status tersangka bukanlah putusan bersalah. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pesan Tegas Polres Sabang

Pengungkapan dugaan curat dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah ini menjadi pesan tegas bahwa setiap tindak pidana akan ditindaklanjuti secara serius.

Kerja cepat penyidik dalam mengungkap perkara, mengamankan para tersangka, menyita barang bukti, hingga menelusuri dugaan aliran hasil kejahatan menunjukkan komitmen Polres Sabang dalam menegakkan hukum secara profesional.

Bagi masyarakat, keberhasilan ini diharapkan menjadi dorongan untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada kepolisian. Sementara bagi para pelaku kejahatan, pengungkapan perkara ini menjadi pengingat bahwa setiap jejak kejahatan dapat ditelusuri melalui kerja penyidikan yang terukur, sistematis, dan berbasis alat bukti.

-Mj Eric Karno | Jejakkini.com Sabang News