Aceh Utara,mediajejakkini.com — Masyarakat korban banjir bandang di Kabupaten Aceh Utara yang rumahnya mengalami kerusakan sedang dan ringan berharap pemerintah daerah memberikan perhatian serius terhadap mekanisme penyaluran dana rehabilitasi rumah.
Mereka meminta agar dana rehabilitasi rumah disalurkan langsung ke rekening masing-masing penerima bantuan, sehingga masyarakat dapat mengelola sendiri biaya perbaikan rumah sesuai tingkat kerusakan yang dialami.
Permintaan tersebut bukan tanpa alasan. Masyarakat menilai, pemilik rumah merupakan pihak yang paling mengetahui kondisi kerusakan bangunan mereka, mulai dari bagian yang harus diperbaiki hingga kebutuhan material yang diperlukan
“Yang lebih tahu kondisi rumah kami adalah kami sendiri. Kalau dana rehabilitasi diserahkan langsung ke rekening masing-masing penerima, kami bisa memperbaiki rumah sesuai kebutuhan dan tingkat kerusakannya,” ungkap salah seorang warga yang terdampak banjir.
Menurutnya, masyarakat tidak bermaksud menghambat program pemerintah. Sebaliknya, mereka menginginkan agar bantuan rehabilitasi benar-benar tepat sasaran, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi keluarga korban banjir.
PEMERINTAH JANGAN TERLALU MENGANDALKAN KONTRAKTOR
Masyarakat juga berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Utara tidak terlalu mengandalkan kontraktor dalam pelaksanaan rehabilitasi rumah rusak sedang dan ringan.
Mereka menilai, keterlibatan kontraktor dalam pembangunan rumah dengan tingkat kerusakan ringan hingga sedang perlu dipertimbangkan kembali, terutama apabila penyaluran dana secara langsung kepada masyarakat memungkinkan proses rehabilitasi berjalan lebih cepat dan efisien.
Bagi masyarakat yang rumahnya rusak akibat banjir bandang, persoalan utama bukan sekadar siapa yang mengerjakan perbaikan, melainkan bagaimana rumah mereka dapat segera kembali layak ditempati.
Jangan sampai anggaran rehabilitasi yang seharusnya menjadi harapan masyarakat justru menimbulkan persoalan baru akibat proses birokrasi yang panjang, lambannya pekerjaan, atau ketidaksesuaian hasil perbaikan dengan kebutuhan pemilik rumah.
Pemerintah harus memahami bahwa setiap rumah memiliki kondisi kerusakan yang berbeda. Ada rumah yang membutuhkan perbaikan dinding, lantai, atap, hingga bagian bangunan lainnya.
Karena itu, keterlibatan langsung masyarakat dalam menentukan kebutuhan rehabilitasi menjadi hal penting yang tidak boleh diabaikan.
PEMERINTAH HARUS MENDENGARKAN SUARA RAKYAT
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara diharapkan tidak hanya berpegang pada kebijakan administratif, tetapi juga membuka ruang dialog dengan masyarakat terdampak banjir.
Aspirasi warga mengenai penyaluran dana rehabilitasi secara langsung perlu dipertimbangkan secara serius, dengan tetap memperhatikan ketentuan dan mekanisme penggunaan anggaran yang berlaku.
Masyarakat merupakan pihak yang paling merasakan dampak bencana. Mereka kehilangan kenyamanan, mengalami kerugian materi, bahkan sebagian harus bertahan dalam kondisi rumah yang belum layak ditempati.
Oleh karena itu, kebijakan rehabilitasi rumah harus benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat, bukan semata-mata pada kepentingan pelaksana proyek.
Jangan sampai masyarakat yang sudah menjadi korban banjir kembali menjadi korban akibat kebijakan rehabilitasi yang tidak sesuai dengan kebutuhan mereka.
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara harus membuktikan bahwa keberpihakan kepada rakyat bukan sekadar slogan, melainkan diwujudkan melalui kebijakan yang transparan, adil, dan berpihak kepada masyarakat kecil.
Dana rehabilitasi rumah adalah hak masyarakat yang terdampak bencana. Sudah sepatutnya penyalurannya dilakukan secara tepat sasaran, sehingga masyarakat dapat segera memperbaiki rumah dan kembali menjalani kehidupan secara normal.
Suara rakyat adalah suara yang harus didengar. Jangan biarkan harapan masyarakat korban banjir kembali tersendat di tengah panjangnya proses rehabilitasi.
Pewarta : Teuku Saifuddin







