Kategori: Hukum

2 hari yang lalu
JAKARTA.JK.com– Seringkali terjadi kesalahpahaman mengenai posisi dan peran Paralegal di dalam struktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Banyak yang mengira paralegal hanyalah “asisten” atau “pesuruh” advokat. Padahal, menurut Undang-Undang, kedudukannya sangat jelas dan memiliki wewenang yang mandiri. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai status hukum, kewenangan, dan perbedaan mendasar antara paralegal dan advokat. 1. DASAR HUKUM: PARALEGAL […]
TERBARU
3 minggu yang lalu
1 bulan yang lalu
1 bulan yang lalu












