Empat Lawang, Jejakkini.com – Meskipun Dana Desa (DD) Tingal 30% (Tiga Puluh Persen) dari pagu sebulumnya, 3 (Tiga) Pemerintah Desa (Pemdes) Kecamatan Ulumusi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) tetap semangat membangun Desanya, pernyataan ini di sampaikannya pada Hari Senin, 18/5/2026.
Pidato tersebut di sampaikannya pada saat mereka mengadakan kegiatan Pembagian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) dan penetapan titik Nol Bangunan pisik DD Tahun Anggaran 2026 .
Pembagian BLT DD dan penempatan titik Nol ini di hadiri Camat Ulumusi, Mawardi beserta stapnya, Danramil, Polsek, BPD masing masing Desa, Pendamping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD), dan Kepala Desa beserta perangkatnya.
Tiga Desa tersebut yakni, Desa Air Kelinsar, Ragil, bagikan BLT DD dan Penempatan Titik Nol, Plat Deker dan Drainase.
Desa Talang Bengkulu, Pj Kepala Desa, Ros Diana, bagikan BLT DD, Tiga Bulan sekaligus Rp 900.000, (Sembilan Ratus Ribu Rupiah).
Desa Batu Bidung, Mustadi, bagikan BLT DD dan penempatan titik Nol Jalan Desa.
Camat Ulumusi Mawardi SE.,MM, mendukung semangat Pemerintah Desa (Pemdes) dalam membangun desa patut diapresiasi, terlebih dalam menyikapi kebijakan penyesuaian pagu anggaran Dana Desa yang ditetapkan pemerintah Pusat.
Sikap optimis ini sangat penting untuk memastikan pelayanan dan pemerataan pembangunan tetap berjalan optimal di tengah dinamika kebijakan keuangan saat ini. Strategi ini adalah Penyesuaian Anggaran untuk menyiasati pagu yang tersisa, Pemdes dapat menerapkan beberapa langkah taktis agar pembangunan tetap berdampak nyata bagi masyarakat,” ungkap Camat Ulumusi.
Meskipun alokasi anggaran terbatas pada pembangunan infrastruktur dasar, seperti layanan kesehatan, program ketahanan pangan desa, dan penanggulangan kemiskinan ekstrem ( BLT Desa). Langkah ini Pemdes harus bernisiatif untuk mendorong memaksimalkan Pendapatan Asli Desa (PADes) melalui pengelolaan aset desa, atau pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan mengaktifkan kembali budaya gotong royong masyarakat setempat untuk menekan biaya operasional pembangunan fisik di lingkungan desa.
Langkan yang efektif, Pemdes harus membuka komunikasi dengan pemerintah kabupaten, provinsi, atau pusat, agar pembangunan infrastruktur skala besar dapat didanai oleh APBD maupun APBN,” jelasnya.
Olehnya Pemerintah telah menetapkan fokus prioritas dan arah regulasi pengelolaan keuangan desa melalui PMK Nomor 7 Tahun 2026, yang mengatur tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Aturan ini dibuat untuk memastikan bahwa dana yang tersedia—termasuk dukungan bagi program nasional seperti Koperasi Desa Merah Putih—tetap memberikan manfaat langsung bagi kesejahteraan warga.
Jurnalis: Sulman Paris






