JAKARAT.JK.com– Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia bekerja sama dengan Lembaga Rumah Hukum Indonesia (RHI) akan melaksanakan diklat pendidikan paralegal dengan memberikan gelar non-akademik Certified Professional Legal Aid (CPLA) mulai Rabu, 1 April 2026.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ramli Rifai, S.Kom., C.LA., CPLA, dan menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat sistem bantuan hukum di tanah air.

Apa Itu CPLA

Certified Professional Legal Aid (CPLA) adalah gelar pengakuan kompetensi profesional yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Berbeda dengan gelar akademik, CPLA fokus pada penguasaan keterampilan praktis dan pengetahuan hukum standar yang dibutuhkan untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.

Manfaat CPLA Bagi Individu

– Pengakuan Profesional: Gelar ini menjadi bukti bahwa pemegangnya telah memenuhi standar nasional yang ditetapkan BPHN, sehingga memiliki legitimasi untuk bekerja di bidang terkait hukum.

– Peluang Karir Lebih Luas: Pemegang CPLA dapat bekerja di kantor hukum, lembaga bantuan hukum, maupun departemen hukum perusahaan. Mereka dapat menangani urusan hukum non-litigasi seperti penyusunan surat pernyataan, surat kuasa, mediasi sengketa, dan memberikan konsultasi hukum dasar.

– Peningkatan Kompetensi: Melalui pelatihan dan magang yang menjadi bagian dari proses sertifikasi, peserta menguasai pengetahuan hukum yang terstandarisasi serta keterampilan praktis yang siap diterapkan.

– Potensi Pendapatan yang Kompetitif: Pengakuan profesional dan kemampuan yang teruji membuat pemegang CPLA memiliki daya saing dalam pasar kerja dan potensi penghasilan yang lebih baik.

Manfaat CPLA Bagi Masyarakat dan Negara

– Meningkatkan Akses ke Keadilan: Khususnya bagi kelompok kurang mampu dan masyarakat di daerah terpencil, paralegal bersertifikat CPLA dapat membawa layanan hukum lebih dekat ke tangan mereka, membantu menyelesaikan sengketa dan melindungi hak-hak yang sah.

– Meningkatkan Kesadaran Hukum: Dalam memberikan layanan, paralegal CPLA juga berperan dalam menyebarkan pengetahuan hukum kepada masyarakat, sehingga meningkatkan literasi hukum dan mendukung pembangunan negara hukum.

– Meringankan Beban Sistem Peradilan: Dengan menangani kasus non-litigasi dan menyelesaikan sengketa melalui jalur alternatif, CPLA berkontribusi dalam mengurangi jumlah kasus yang masuk ke pengadilan dan meningkatkan efisiensi sistem peradilan secara keseluruhan.