Oleh : Syamsuddin
Indonesia secara konstitusional ditetapkan sebagai negara hukum, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Artinya, segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara harus berlandaskan aturan hukum yang jelas, adil, dan ditegakkan secara konsisten.
Namun, ketika kita mengintip praktik di lapangan, gambaran penegakan hukum di negeri ini seringkali menampilkan wajah yang beragam—ada kemajuan, namun juga masih banyak tantangan yang harus dihadapi.
Secara sederhana, penegakan hukum adalah proses mengubah aturan hukum menjadi kenyataan. Tujuannya bukan hanya untuk menindak pelanggar, tetapi juga untuk menjamin kepastian hukum, kebenaran, dan keadilan bagi seluruh rakyat.
Di Indonesia, penegakan hukum melibatkan berbagai lembaga yang memiliki peran masing-masing, antara lain:
– Kepolisian: Bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan.
– Kejaksaan: Sebagai penuntut umum dan eksekutor putusan pengadilan.
– Lembaga Peradilan: Terdiri dari Mahkamah Agung dan empat lingkungan peradilan (Umum, Agama, Militer, Tata Usaha Negara) yang berwenang memutus perkara.
– Lembaga Khusus: Seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang fokus pada penindakan korupsi.
Beberapa langkah positif telah dilakukan untuk memperbaiki sistem hukum:
– Pembaruan Regulasi: Diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang lebih sesuai dengan perkembangan zaman dan nilai-nilai keadilan.
– Digitalisasi Layanan: Penerapan sistem e-court, e-prosecution, dan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang mempercepat proses dan mengurangi intervensi manusia yang berpotensi korupsi.
– Reformasi Internal: Berbagai lembaga penegak hukum mulai menyusun rencana strategis untuk meningkatkan integritas, transparansi, dan akuntabilitas, seperti Rencana Strategis Mahkamah Agung 2025–2029.
Namun, perjalanan menuju penegakan hukum yang ideal belum selesai. Beberapa masalah yang masih menjadi sorotan antara lain:
1. Ketimpangan Keadilan
Masih sering terdengar ungkapan “hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas”. Kasus yang melibatkan masyarakat kecil sering diselesaikan dengan cepat dan berat, sementara kasus yang melibatkan orang berpengaruh terkadang berlarut-larut atau tidak jelas kelanjutannya.
2. Korupsi di Sektor Hukum
Praktik suap, nepotisme, dan “permainan mata” antara oknum aparat dengan pelaku kejahatan masih menjadi penyakit kronis yang merusak kepercayaan publik.
3. Budaya Impunitas
Masih banyak pelanggaran hukum, terutama yang melibatkan kekuasaan atau pelanggaran HAM, yang tidak diselesaikan hingga tuntas, sehingga pelaku tidak mendapatkan sanksi yang setimpal.
4. Kualitas Sumber Daya Manusia
Tidak semua aparat penegak hukum memiliki pemahaman hukum yang mendalam, integritas yang tinggi, dan kesadaran akan hak asasi manusia. Hal ini sering menyebabkan kesalahan prosedur atau penggunaan kekerasan dalam penegakan hukum.
Untuk menjawab tantangan tersebut, berbagai upaya terus dilakukan, antara lain:
– Reformasi Sistemik: Pembentukan panitia khusus atau komisi reformasi untuk memperbaiki struktur dan mekanisme kerja lembaga penegak hukum.
– Penguatan Pengawasan: Memperkuat lembaga pengawasan baik internal maupun eksternal agar lebih independen dan tegas dalam menindak pelanggaran.
– Peningkatan Kompetensi: Pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan bagi aparat hukum, termasuk pemahaman tentang HAM dan etika profesi.
– Partisipasi Masyarakat: Mendorong peran aktif masyarakat untuk mengawasi dan melaporkan penyimpangan, serta memahami hak dan kewajiban hukumnya.
Penegakan hukum di Indonesia saat ini berada dalam fase transisi—berusaha bergerak dari sistem yang masih banyak kelemahan menuju sistem yang lebih modern, bersih, dan berkeadilan. Meskipun masih ada jalan panjang yang harus ditempuh, komitmen untuk menjadikan hukum sebagai “panglima” harus terus dijaga dan diperjuangkan bersama.
Karena pada akhirnya, penegakan hukum yang baik bukan hanya tanggung jawab aparat negara, tetapi juga cerminan dari kesadaran dan kepatuhan seluruh warga negara.






