Jejakkini.com || 25 Mei 2026 || Sabang — Perkara sengketa tanah yang melibatkan Ahli Waris Said Nya’Pa melawan Menteri Pertahanan Republik Indonesia selaku Tergugat I, DanGuskamla Koarmada I selaku Tergugat II, Menteri Keuangan Republik Indonesia selaku Tergugat III, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Sabang selaku Tergugat IV, kini memasuki fase penentuan menjelang putusan pengadilan.
Setelah melalui proses persidangan yang panjang dan menyita perhatian, para pihak resmi menyampaikan kesimpulan (konklusi) melalui sistem e-Court pada Senin (25/5/2026). Tahapan tersebut sekaligus menandai berakhirnya seluruh agenda pembuktian dalam perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait sengketa hak atas tanah.
Perkara ini telah melewati rangkaian persidangan secara menyeluruh, mulai dari pembacaan gugatan, eksepsi, jawaban, replik, duplik, putusan sela, pemeriksaan setempat terhadap objek sengketa, pemeriksaan dokumen dan alat bukti surat, hingga menghadirkan saksi serta ahli dari masing-masing pihak.
Sorotan penting dalam perkara ini muncul pada sidang pembuktian yang berlangsung 6 Mei 2026 lalu, ketika pihak Penggugat menghadirkan dua ahli hukum nasional terkemuka, yakni Ahli Hukum Perdata Prof. Dr. Tan Kamello, S.H., M.S., FCB.Arb., FIIArb. serta Ahli Hukum Agraria Prof. Dr. Muhammad Yamin, S.H., M.S.CN. Keterangan keduanya disampaikan secara daring dari Ruang Sidang Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Medan.
Dalam keterangannya, Prof. Dr. Tan Kamello menegaskan bahwa jual beli merupakan dasar lahirnya hubungan hukum keperdataan atas suatu benda, termasuk tanah sebagai benda tidak bergerak. Menurutnya, penguasaan tanah yang dilakukan secara terus-menerus, terbuka, serta dilandasi itikad baik dengan alas hak yang sah selama lebih dari dua dekade memiliki posisi hukum yang kuat dalam perspektif hukum perdata.
Ia juga menegaskan bahwa tindakan memasuki, menguasai, merusak tanaman, maupun mendirikan bangunan di atas tanah milik pihak lain tanpa hak merupakan bentuk Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Lebih jauh, Prof. Tan Kamello menjelaskan bahwa tanah yang belum berstatus eigendom tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tanah negara apabila masih terdapat bukti kepemilikan atau alas hak yang sah, termasuk surat jual beli yang menunjukkan adanya hubungan hukum keperdataan atas objek tanah tersebut.
Sementara itu, Ahli Hukum Agraria Prof. Dr. Muhammad Yamin menyoroti aspek legalitas pengelolaan dan administrasi pertanahan. Menurutnya, apabila suatu hak pengelolaan telah dinyatakan batal, maka pengajuan hak baru wajib dilakukan kembali sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa negara memang memiliki kewenangan menggunakan tanah untuk kepentingan umum berdasarkan fungsi sosial tanah, namun pelaksanaannya tidak boleh mengabaikan prosedur hukum dan hak masyarakat.
“Penggunaan tanah untuk kepentingan negara harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang sah serta disertai pemberian ganti kerugian kepada pihak yang berhak,” terang Prof. Muhammad Yamin dalam keterangannya.
Menurutnya, pengambilalihan maupun klaim sepihak terhadap tanah masyarakat tanpa kompensasi bertentangan dengan prinsip keadilan dan Hak Asasi Manusia.
Tak hanya itu, Prof. Muhammad Yamin turut menekankan pentingnya proses penerbitan sertifikat tanah yang dilakukan secara clean and clear, dengan memastikan kejelasan subjek dan objek hak, penelitian administrasi, pengukuran lapangan, penerbitan surat ukur, hingga keluarnya SK pemberian hak dan sertifikat sebagai salinan resmi buku tanah.
Kuasa Hukum para Penggugat menilai keterangan kedua ahli tersebut semakin memperkuat dalil gugatan mengenai dugaan penguasaan dan klaim atas objek sengketa yang dinilai bertentangan dengan prinsip hukum perdata maupun hukum agraria nasional.
Dengan rampungnya penyampaian kesimpulan para pihak, perhatian kini tertuju pada agenda pembacaan putusan yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 9 Juni 2026.
Para Penggugat berharap Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan yang menjunjung keadilan, memberikan kepastian hukum, serta berpijak pada fakta-fakta persidangan, alat bukti, dan keterangan para ahli yang telah disampaikan selama proses peradilan berlangsung.
Tim Kuasa Hukum Penggugat: • Ata Azhari, S.H.
• Hermanto, S.H.
• Rijarullah, S.H.
• Muhammad Iqbal, S.H.
-Mj Eric Karno (Jejakkini.com.Sabang News)







