BAUBAU,Jejakkini.com – Pernyataan Sekretaris Daerah Kota Baubau, La Ode Darus Salam, yang menyatakan bahwa sekitar 3.000 warga kehilangan hak atas bantuan sosial dan kepesertaan BPJS akibat perubahan desil yang didasari keikutsertaan warga dalam investasi AMG Pantheon serta penggunaan identitas dalam transaksi digital, menuai kritik keras dari kalangan Mahasiswa dan pembela hak rakyat.
La Ode Saliadin, Ketua Institut Advokasi Kerakyatan (IKRAR) Kepulauan Buton, menegaskan bahwa pernyataan sekaligus kebijakan yang diambil Pemerintah Kota Baubau tersebut sangat keliru, tidak berdasar aturan, dan mengandung kekeliruan fatal dalam memahami sistem pendataan kesejahteraan sosial nasional.
Menurut La Ode Saliadin, alasan yang dikemukakan oleh Sekda sama sekali tidak memiliki landasan hukum yang sah. “Pernyataan bahwa warga dianggap sudah mapan hanya karena mendaftar di sebuah perusahaan swasta seperti AMG Pantheon dengan modal Rp5 juta, atau karena pernah menggunakan KTP dalam transaksi digital, adalah pemahaman yang melenceng jauh dari ketentuan yang berlaku,” tegas La Ode Saliadin dalam keterangan persnya, Jumat (22/5).
Ia menjelaskan, bahwa indikator penilaian tingkat kesejahteraan, kemiskinan, maupun penetapan desil dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) telah diatur secara baku dan rinci dalam Peraturan Menteri Sosial, Peraturan BPS, serta peraturan turunan lainnya. Indikator resmi tersebut meliputi kondisi tempat tinggal, kepemilikan aset, tingkat pendidikan, kesehatan, hingga besaran pendapatan riil warga. “Tidak ada satu pun peraturan negara yang menjadikan pendaftaran di lembaga swasta, apalagi yang status hukum dan legalitas operasinya masih dipertanyakan, sebagai patokan penilaian ekonomi warga,” ujarnya.
Lebih jauh, La Ode Saliadin menyoroti fakta bahwa AMG Pantheon justru banyak dilaporkan bermasalah dan diduga beroperasi menggunakan skema investasi yang tidak wajar atau bodong. Jika warga mendaftar dan menyetor uang, namun kenyataannya uang tersebut hilang atau tidak kembali, maka kondisi ekonomi warga tersebut justru memburuk, bukan menjadi mapan.
“Sangat tidak logis dan tidak adil jika kegagalan warga dalam berinvestasi atau terjebak penipuan justru dijadikan alasan negara mencabut hak dasarnya untuk mendapatkan perlindungan sosial,” kritiknya.
Terkait pernyataan Sekda bahwa transaksi digital menggunakan identitas memengaruhi sistem nasional, La Ode Saliadin menilai hal itu sebagai pemahaman teknis yang keliru. Sistem pendataan nasional tidak menarik data secara otomatis dari segala bentuk pendaftaran ke lembaga non-pemerintah. Data yang diproses hanyalah data yang berasal dari lembaga resmi negara dan terintegrasi secara sah.
“Jika data pendaftaran di AMG Pantheon sampai masuk dan mengubah penilaian desil, itu bukan kesalahan sistem pusat, melainkan kesalahan fatal Pemerintah Kota Baubau yang gagal menjalankan tugas verifikasi dan validasi. Pemerintah daerah berkewajiban memilah, menyaring, dan memastikan data yang dikirim ke pusat adalah data yang benar, sah, dan relevan. Memasukkan data sembarangan lalu menyalahkan sistem atau warga adalah bentuk kelalaian dan pengalihan tanggung jawab,” tegasnya.
La Ode Saliadin juga menyoroti muatan pernyataan Sekda yang meminta warga lebih bijak berbelanja. Menurutnya, hal itu adalah bentuk cuci tangan pemerintah kota dalam proses menyalahkan terhadap para korban. “Warga kehilangan bantuan bukan karena boros atau tidak bijak, tapi semata-mata karena penilaian pemerintah yang keliru. Hak warga negara atas kesejahteraan sosial dijamin UUD 1945, dan tidak boleh dicabut dengan alasan yang tidak jelas dan tidak berdasar hukum,” tandasnya.
IKRAR KEPTON mendesak Pemerintah Kota Baubau untuk segera mengevaluasi kembali kebijakan tersebut, membatalkan perubahan data yang tidak sah, dan mengembalikan hak bantuan sosial serta kepesertaan BPJS bagi ribuan warga yang terdampak. Selain itu, La Ode Saliadin meminta DPRD Kota Baubau melakukan pengawasan ketat dan meneliti apakah ada penyimpangan prosedur atau kelalaian yang merugikan rakyat dalam kasus ini.
“Pemerintah harus melindungi rakyat, bukan menjadikan kesalahan pemahaman administrasi sebagai alasan membiarkan warga kehilangan hak hidupnya. Segala kebijakan harus berdasar hukum, berkeadilan, dan sesuai fakta kondisi riil masyarakat,” pungkas La Ode Saliadin.(Red)






