Bogor (jejakkini.com ) Kasus tewasnya seorang pria berinisial KD yang diduga mencuri ayam aduan di Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, terus menjadi perhatian publik.
Peristiwa yang viral di media sosial itu memicu perdebatan mengenai tindakan main hakim sendiri dan penegakan hukum di Indonesia.
Berdasarkan pemberitaan Kompas.com yang terbit pada 27 Juli 2026, KD diduga mencuri seekor ayam aduan.
Dalam insiden tersebut, korban kemudian diduga menjadi sasaran pengeroyokan hingga akhirnya meninggal dunia.
Kepolisian kini masih menyelidiki dugaan pencurian maupun dugaan pengeroyokan yang menyebabkan korban kehilangan nyawanya.
Kompas.com juga melaporkan bahwa KD meninggalkan seorang istri dan tiga orang anak.
Anak sulungnya telah berkeluarga, sementara anak keduanya masih duduk di bangku kelas 1 SMA dan anak bungsunya masih bersekolah di kelas 1 SD.
Di tengah sorotan publik terhadap kasus ini, Ustaz Abdul Somad (UAS) turut menyampaikan pandangannya melalui akun media sosial resminya.
Menurut UAS, mencuri memang merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan.
Namun, ia menegaskan bahwa nyawa manusia tidak sepatutnya dibayar hanya karena dugaan pencurian seekor ayam.
“Mencuri ayam tidak benar, tapi ayam dibayar dengan nyawa tidak bisa dibenarkan,” tulis UAS.
Dalam unggahannya, UAS juga menyinggung kondisi Indonesia yang dikenal sebagai negeri “gemah ripah loh jinawi”, dengan kekayaan alam berupa emas, nikel, minyak, dan gas yang melimpah.
Ia mempertanyakan mengapa di tengah kekayaan tersebut masih ada masyarakat yang diduga terpaksa melakukan tindak pidana karena tekanan ekonomi.
Pernyataan UAS menambah perspektif dalam perbincangan publik.
Baginya, peristiwa ini bukan sekadar soal dugaan pencurian, melainkan juga menjadi cerminan persoalan kemiskinan, keadilan sosial, serta pentingnya penyelesaian setiap perkara melalui proses hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan main hakim sendiri.
Hingga kini, penyelidikan atas kasus tersebut masih berlangsung.
Aparat kepolisian diharapkan dapat mengungkap fakta secara menyeluruh dan menindak pihak yang terbukti bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum
(JM)







