Riau ( jejakkini. com ), Perairan Rokan Hilir kembali menjadi pintu yang dicurigai membawa narkotika jaringan internasional. Bareskrim Polri menyita 47,5 kilogram sabu dari pesisir Pulau Halang. Nilai seluruh barang bukti diperkirakan mencapai Rp 132,7 miliar.
Pengungkapan itu tidak hanya menemukan sabu dalam jumlah besar. Petugas juga mengamankan 20.044 butir ekstasi dan 3.600 cartridge etomidate. Barang tersebut ditemukan setelah pengejaran kapal kayu berlangsung lebih dari sehari.
Operasi bermula dari informasi mengenai pengiriman narkotika Malaysia menuju Bagansiapiapi. Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim kemudian menyisir pesisir dan perairan. Bea Cukai Dumai ikut bergerak dalam pengejaran laut.
Pada tanggal 9 September 2026 petugas memantau aktivitas mencurigakan di sebuah dermaga sungai. Dua pengendara motor terlihat mendekati kapal kayu. Kapal tersebut kemudian melarikan diri ketika petugas mendekat.
Dua pria yang berada di darat langsung diamankan petugas. Sementara itu, tim laut mengejar kapal yang bergerak meninggalkan kawasan. Pengejaran berlanjut hingga malam berikutnya.
Sekitar pukul 22.58 WIB, kapal hijau terdeteksi di pesisir Pulau Halang. Petugas melihat kapal itu sedang menurunkan jangkar. Tim kemudian mendekati kapal untuk melakukan pemeriksaan.
Situasi berubah ketika petugas merapat ke kapal tersebut. Seorang pria langsung menceburkan diri ke laut. Seorang lainnya berusaha menyalakan mesin untuk melarikan kapal.
Petugas akhirnya mengamankan Fendi alias Aping, 45 tahun. Polisi menyebut Fendi berperan sebagai tekong laut dalam pengiriman tersebut. Dua orang lain masih diburu karena masuk daftar pencarian orang.
Dari pemeriksaan awal, Fendi mengaku membawa enam kardus menggunakan kapal. Kardus tersebut berisi narkotika yang diketahui berasal dari jaringan Malaysia. Ia disebut mendapat perintah dari Alu alias Yucin.
Menurut polisi, Alu merupakan pemilik kapal yang berdomisili di Bagansiapiapi. Nama Ari juga muncul dalam pemeriksaan sebagai pihak yang terlibat. Keduanya kini masih berstatus buronan ( DPO ).
Fendi disebut menerima janji imbalan setelah tugas pengangkutan selesai. Pola tersebut memperlihatkan peran berbeda dalam rantai pengiriman. Ada pengendali, pemilik kapal, pengangkut, hingga pihak penerima.
Penggeledahan kapal kemudian membuka isi pengiriman secara keseluruhan. Petugas menemukan 48 bungkus sabu dengan berat 47.572,2 gram. Puluhan ribu ekstasi dan ribuan cartridge etomidate ikut disita.
Barang lain juga ditemukan dalam kapal tersebut. Petugas mengamankan lima bungkus Happy Water dan sabu satu gram. Ada pula bong, paspor, serta telepon genggam.
Nilai ekonominya membuat pengungkapan ini menjadi salah satu perkara besar. Bareskrim memperkirakan seluruh barang bukti bernilai Rp132.708.460.000. Polisi juga memperkirakan ratusan ribu jiwa berpotensi terselamatkan.
Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan penyidik masih mengejar pihak lain. “Kami terus melakukan pengembangan untuk menemukan dua DPO,” ujar Eko, Rabu, 23 September 2026. Pengejaran diarahkan kepada pihak yang diduga mengendalikan pengiriman.
Jalur laut menjadi bagian penting dalam perkara ini. Kapal kayu digunakan untuk membawa barang menuju kawasan pesisir Rohil. Kondisi geografis membuat pengawasan membutuhkan operasi darat dan laut sekaligus.
Kasus ini juga memperlihatkan bagaimana pengiriman narkotika bergerak melalui beberapa tangan. Barang berpindah dari kapal menuju pengangkut lokal sebelum mencapai tujuan. Setiap mata rantai memiliki peran dan risiko berbeda.
Rohil bukan sekadar titik singgah dalam perkara tersebut. Kawasan pesisir menjadi ruang pertemuan jalur laut dan daratan. Celah seperti ini dapat dimanfaatkan jaringan untuk memindahkan barang secara cepat.
Karena itu, pengungkapan di Pulau Halang belum menyelesaikan seluruh persoalan. Barang bukti memang berhasil diamankan sebelum mencapai tujuan. Namun jaringan pemasok dan penerima masih menjadi pekerjaan penyidik.
Perburuan terhadap dua DPO menjadi bagian penting dari pengembangan perkara. Dari mereka, penyidik dapat menelusuri asal barang dan tujuan pengiriman. Jejak komunikasi serta aliran uang juga berpotensi membuka mata rantai lain.
Kasus ini sekaligus menunjukkan besarnya nilai bisnis narkotika melalui jalur laut. Barang senilai ratusan miliar rupiah bergerak menggunakan kapal sederhana. Penampilan kapalnya boleh biasa, tetapi muatannya bernilai luar biasa.
Fendi kini bersama barang bukti dibawa ke Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Penyidik akan mendalami asal barang dan jaringan penerimanya. Polisi juga memburu Alu dan Ari yang masih berstatus DPO.
Pengungkapan ini belum menutup cerita jaringan tersebut. Justru dua buronan menjadi potongan penting yang masih hilang. Dari merekalah penyidik berpeluang membongkar jalur pengiriman berikutnya.
Dengan barang bukti sebanyak itu, jalur laut Rohil kembali menunjukkan tantangannya. Pengawasan tidak cukup hanya berhenti di dermaga. Perairan, pesisir, dan jalur distribusi harus dibaca sebagai satu rangkaian.
Fitri ( Wapimred )







