BANDA ACEH – 9 Juni 2026 || Jejakkini.com.|Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) DPW Aceh kembali angkat bicara dan menyoroti kinerja Dinas Pertanahan terkait sengketa lahan yang melibatkan warga Desa Pange dengan perusahaan PT PAAL.
Masalah ini sudah berlangsung puluhan tahun, namun hingga kini belum menemukan titik terang yang memihak keadilan masyarakat. Ketua LSM GMBI DPW Aceh Zulfikar Za,menyatakan keprihatinan mendalam atas nasib warga yang tanahnya telah dikuasai oleh perusahaan tersebut selama bertahun-tahun.
Kami menyoroti bagaimana tanah milik masyarakat yang selama puluhan tahun dianggap dirampas, kini justru berubah status masuk dalam data lahan plasma. Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami dan tentunya bagi masyarakat yang merasa dirugikan,tegas Zulfikar Za,Senin (08/06/2026).
Perlu Diketahui, sebelumnya pada tanggal 30 April 2026, Kepala Bidang Penataguna Tanah Kabupaten Aceh Barat telah melakukan kunjungan langsung ke lokasi konflik untuk meninjau situasi. Dari hasil peninjauan tersebut, status tanah yang disengketakan kini tercatat resmi sebagai lahan plasma. Namun, hal ini justru memunculkan tuntutan baru dari LSM GMBI dan masyarakat.
Mereka meminta kejelasan mengenai nasib tanaman karet yang sudah ditebang atau dikerjakan oleh pihak perusahaan selama bertahun-tahun. “Yang menjadi pertanyaan mendasar kami, bagaimana dengan ganti rugi batang karet yang telah ditembang atau dikerjakan oleh perusahaan tersebut selama puluhan tahun? Apakah ada hitungan yang adil untuk masyarakat?” tanya Zulfikar Za dengan tegas.
Selain soal ganti rugi, ketua lsm GMBI Aceh Zulfikar Za juga mempertanyakan legalitas proses peralihan fungsi tanah tersebut sehingga bisa berstatus sebagai lahan plasma, sementara asal-usulnya adalah tanah garapan warga.
Jangan Berlarut-larut, Masyarakat Sudah Lelah LSM GMBI DPW Aceh berharap agar Dinas Pertanahan yang sudah turun tangan dan melihat langsung kondisi di lapangan dapat segera menyelesaikan masalah ini secara tuntas dan transparan.
Masyarakat sudah terlalu lelah menunggu proses yang tidak jelas ujungnya. Kami meminta agar persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Dinas terkait harus bekerja cepat dan profesional,” ujarnya. Lebih jauh,
LSM GMBI Aceh mengingatkan agar pihak berwenang segera mengambil langkah penyelesaian yang nyata. Jangan sampai ketidakpastian ini memicu emosi warga yang pada akhirnya memaksa masyarakat melakukan aksi-aksi di lapangan untuk mengambil kembali hak mereka secara mandiri. “Kami tidak ingin melihat situasi memanas. Namun jika jalan hukum dan birokrasi tidak berpihak pada rakyat, jangan salahkan jika nantinya masyarakat bertindak untuk menguasai kembali lahan mereka sendiri,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Desa Pange masih menunggu kepastian hukum dan keadilan atas aset yang menjadi mata pencaharian mereka selama ini.
-Mj Eric Karno (Jejakkini.com.Aceh News)






