MEUREUDU media jejakkini.com -Melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop), Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya terus memperkuat sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui percepatan legalitas usaha untuk mendorong para pelaku usaha segera memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai langkah awal dalam memperluas akses pengembangan usaha dan meningkatkan daya saing, sejalan dengan komitmen Bupati Pidie Jaya dalam membangun ekonomi kerakyatan yang kuat, mandiri, dan berkelanjutan. Legalitas usaha dinilai menjadi fondasi penting bagi UMKM untuk memperoleh berbagai fasilitas pemerintah, termasuk akses pembiayaan, pendampingan usaha, sertifikasi halal, pendaftaran merek, hingga perizinan lainnya yang dibutuhkan dalam pengembangan usaha.
Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang UKM Disperindagkop Pidie Jaya, Safwan, S.T., M.Si, mengatakan legalitas usaha bukan sekadar memenuhi aspek administrasi, tetapi juga menjadi bukti pengakuan resmi dari negara terhadap aktivitas usaha yang dijalankan masyarakat. “NIB merupakan pintu masuk bagi pelaku UMKM untuk mengakses berbagai program pengembangan usaha. Setelah memiliki legalitas, pelaku usaha dapat melanjutkan pengurusan sertifikat halal, merek dagang, BPOM, serta berbagai izin lainnya yang dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas dan kepercayaan konsumen,” ujar Safwan.
Menurutnya, keberhasilan sejumlah pelaku usaha dalam mengurus legalitas, termasuk rumah makan dan usaha kuliner yang berkembang di Pidie Jaya, menunjukkan semakin tingginya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya aspek legal dalam menjalankan usaha. Dengan legalitas yang lengkap, usaha menjadi lebih mudah berkembang dan memiliki peluang yang lebih besar untuk menjangkau pasar yang lebih luas. Sebagai bentuk dukungan nyata, Disperindagkop Pidie Jaya setiap tahun terus melakukan pendampingan dan fasilitasi penerbitan NIB bagi UMKM. Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi, konsultasi, hingga bantuan pengurusan perizinan baik melalui Mal Pelayanan Publik (MPP), dinas terkait, maupun sistem Online Single Submission (OSS).
Safwan berharap para pelaku UMKM tidak ragu untuk segera mengurus legalitas usahanya. “Kami mengajak seluruh pelaku usaha mikro dan kecil untuk memanfaatkan layanan yang tersedia. Legalitas akan memberikan banyak manfaat bagi keberlangsungan dan pengembangan usaha ke depan. Pemerintah siap mendampingi agar UMKM Pidie Jaya semakin maju, berdaya saing, dan mampu menjadi penggerak utama perekonomian daerah,” pungkasnya.(Prokopim/Yuni/CM).







