Pidie, Jejakkini.com. -Pengurus Masjid Jamik Tgk Chik Di Reubee Kecamatan Delima Kabupaten Pidie menggelar rapat kerja (Jum’at malam, 12 Juni 2026) untuk membahas dua hal penting, yaitu rencana pengadaan Alat pendingin ruangan (AC) serta pengelolaan Aset Tanah Wakaf milik Masjid Jamik Tgk Chik Di Reubee. Rapat ini dipimpin langsung oleh Imum Mukim Reubee, Tgk Syahril Hasan, kemudian dilanjutkan kata-kata sambutan oleh Ketua Umum Masjid Jamik, Tgk Muhammad Khaizir Usman.
Rapat dihadiri oleh Pengurus Inti Masjid Jamik, Keuchik se-Kemukiman Reubee, Tuha Peut setiap gampong, Imum Meunasah dari seluruh Gampong, serta Keujruen Blang dalam Kemukiman Reubee, Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie.
Laporan Pemasangan Pintu Kaca
Dalam pemaparannya, Ketua bidang Pembangunan menyampaikan bahwa pemasangan pintu kaca yang telah dilakukan mengelilingi ruangan utama masjid menghabiskan biaya sebesar Rp 180.000.000 Pemasangan ini bertujuan untuk menjaga kebersihan dan keindahan bangunan, namun menimbulkan dampak sampingan, yaitu sirkulasi udara yang berkurang sehingga ruangan terasa lebih panas saat digunakan untuk ibadah.
Rencana Pengadaan AC dan Meteran Listrik Baru
Menyikapi kondisi tersebut, Bang Musdiana selaku Keuchik Gampong Daboh menyampaikan rencana penyesuaian kebutuhan. Beliau menjelaskan bahwa untuk mengatasi kepanasan, direncanakan pemasangan sekitar 10 unit AC berukuran 5 PK, dengan perkiraan biaya setiap unit sekitar Rp 25.000.000. Selain itu, diperlukan pemasangan meteran listrik baru dengan daya yang lebih besar agar dapat menopang pemakaian peralatan tersebut secara aman dan lancar.
Mengingat kebutuhan biaya yang cukup besar, pengurus masjid menyampaikan kepada seluruh peserta rapat : “Silakan memberikan usulan dan solusi terbaik supaya program pembangunan dan kebutuhan masjid ini dapat segera teratasi dan berjalan lancar”.
Selain itu, Pengurus Masjid juga berharap agar seluruh peserta rapat yang hadir agar dapat saling memberitahukan dan mengajak warga yang mampu di setiap gampong untuk memberikan bantuan dana, baik untuk pembelian AC maupun biaya pemasangan meteran listrik tersebut. Bantuan ini diharapkan dapat terkumpul dengan Cepat demi kenyamanan bersama.
Pembahasan Pengelolaan Tanah Wakaf
Selanjutnya, rapat membahas pengelolaan tanah wakaf milik Masjid Jamik dipimpin rapat oleh Khairudin juga sebagai Keuchik Gampong Geudong. Setelah Dibacakan rincian luas tanah wakaf yang tersebar di setiap gampong dalam wilayah Kemukiman Reubee, kemudian diserahkan langsung data Rincian tanah wakaf tersebut kepada Keuchik masing-masing Gampong. Dan Disepakati bahwa pengelolaan tanah wakaf berupa sawah tersebut akan diserahkan kepada masing-masing gampong sesuai lokasi dan ukuran luas tanah sawahnya.
Ditetapkan pula ketentuan penyewaan :
– Tarif sewa : Setiap satu Naleh sawah disewakan dengan harga Rp 4.000.000 untuk jangka waktu 2 tahun, sehingga penyewa dapat mengelola dan mendapatkan hasil panen sebanyak 3 kali panen dalam masa tersebut.
– Batas penyetoran: Paling lambat tanggal 23 Agustus 2026.
– Cara pembayaran penyewaan Tanah Wakaf Masjid, Tersedia dua opsi, yaitu :
1. Dapat ditanggung jawab langsung oleh Keuchik Gampong masing-masing;
2. Dapat diserahkan kepada Pengurus Bidang Aset Masjid untuk diserahkan kepada orang yang menyewakannya.
Penyewaan ini diprioritaskan bagi warga kurang mampu dan keluarga miskin dalam wilayah Gampong masing-masing, sehingga aset wakaf tetap terjaga keberkahannya, mendatangkan manfaat, sekaligus membantu meringankan beban ekonomi warga yang membutuhkan.
Tgk Almahdi, SHI salah seorang Pengurus Masjid sebagai Bendahara Umum Masjid Jamik, mengharapkan Seluruh keputusan dan usulan yang disampaikan melalui musyawarah ini, agar Semua elemen Masyarakat berkomitmen mendukung kelancaran program-program tersebut demi kemakmuran Masjid Jamik Tgk Chik Di Reubee dan kesejahteraan masyarakat dalam Kemukiman Reubee Kecamatan Delima Kabupaten Pidie.
Penulis : Aldy







