Pidie, Jejakkini.com. – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Grong-Grong mengajak seluruh pengurus majelis taklim yang berada di wilayah Kecamatan Grong-Grong untuk segera mendaftarkan lembaganya secara resmi guna memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kementerian Agama.
Pendaftaran majelis taklim dilakukan dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala KUA Kecamatan Grong-Grong. Program ini bertujuan untuk mendata dan membina majelis taklim agar memiliki legalitas yang jelas serta dapat berpartisipasi dalam berbagai program pembinaan keagamaan.
Adapun persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh majelis taklim antara lain memiliki kepengurusan yang aktif, memiliki domisili tetap, serta mempunyai jumlah jamaah minimal 15 orang.
Selain itu, beberapa dokumen yang wajib dilampirkan meliputi fotokopi KTP pengurus, struktur kepengurusan, surat domisili dari desa atau kelurahan, serta fotokopi KTP minimal 15 jamaah yang menjadi anggota majelis taklim tersebut.
Setelah berkas diajukan, pihak KUA akan melakukan proses verifikasi. Pengurus diwajibkan mengisi formulir pendaftaran dan menunggu pemeriksaan dokumen oleh Kepala KUA. Apabila terdapat kekurangan berkas, dokumen akan dikembalikan untuk dilengkapi. Sebaliknya, apabila seluruh persyaratan telah lengkap, data majelis taklim akan diinput ke dalam sistem SIMPENAIS dan dilanjutkan ke tahap persetujuan.
Selanjutnya, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) akan diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama. SKT tersebut berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyuluh Agama KUA Kecamatan Grong-Grong, Tgk Almahdi, SHI, mengimbau seluruh pengurus majelis taklim untuk segera mengurus pendaftaran agar keberadaan majelis taklim memiliki legalitas yang sah dan terdata dengan baik oleh Kementerian Agama.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat mengunjungi Kantor KUA Kecamatan Grong-Grong yang beralamat di Jl. Grong-Grong – Reubee, Kode Pos 24150, Kecamatan Grong-Grong, Kabupaten Pidie, Aceh. Dengan adanya pendaftaran ini diharapkan pembinaan keagamaan melalui majelis taklim dapat berjalan lebih tertib, terarah, dan berkelanjutan.
Penulis : Aldy







