Jejakkini.com.|| Banda Aceh | 31 Mei 2026 || Ditreskrimsus Polda Aceh KBP Wahyudi, SIK., MH. yang diwakili oleh Kasikorwas PPNS AKP Sabrianda, S.H., M.H. telah melaksanakan kegiatan sebagai narasumber pada Rapat Koordinasi Pembinaan dan Evaluasi Kinerja PPNS Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) se-Aceh Tahun 2026 yang diselenggarakan di Gayo Petro Hotel, Kabupaten Aceh Tengah,Rabu,6 Mei 2026/Pukul 09:00 s/d 11:00 WIB.

Dalam kesempatan tersebut, AKP Sabrianda, S.H., M.H. menyampaikan materi terkait Penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru terhadap pelaksanaan Qanun Jinayat oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP dan WH di Aceh.

Pada paparannya, AKP Sabrianda menegaskan bahwa PPNS Satpol PP dan WH dalam melaksanakan tugas penyidikan harus memahami dan menyesuaikan mekanisme penegakan hukum sesuai ketentuan KUHAP yang baru, tanpa mengesampingkan ketentuan yang diatur dalam Qanun Aceh mengenai Hukum Acara Jinayat.

Adapun beberapa penekanan yang disampaikan kepada seluruh PPNS Satpol PP dan WH adalah sebagai berikut:

1. Agar PPNS Satpol PP dan WH selain berpedoman pada Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat, juga wajib memedomani dan menyesuaikan pelaksanaan tugas penyidikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang baru.

2. Setiap penanganan perkara yang dilakukan oleh PPNS wajib dikoordinasikan dengan Penyidik Polri sejak dimulainya proses penyidikan hingga tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum.

3. Dalam pelaksanaan upaya paksa berupa penangkapan maupun penahanan, PPNS wajib terlebih dahulu meminta persetujuan dan berkoordinasi dengan Penyidik Polri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Peningkatan kualitas administrasi penyidikan, pengelolaan barang bukti, serta penyusunan berkas perkara harus dilakukan secara profesional dan sesuai standar operasional prosedur guna menghindari terjadinya kesalahan prosedur yang dapat berdampak pada proses penegakan hukum.

5. PPNS Satpol PP dan WH diharapkan terus meningkatkan kompetensi dan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan, bimbingan teknis, serta koordinasi yang berkesinambungan dengan Sikorwas PPNS Ditreskrimsus Polda Aceh.

Kegiatan rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Utama Satpol PP dan WH Aceh, para Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, serta seluruh perwakilan PPNS Satpol PP dan WH dari kabupaten/kota se-Provinsi Aceh.

Selama kegiatan berlangsung, para peserta menunjukkan antusiasme yang tinggi dalam mengikuti pemaparan materi. Hal ini terlihat dari aktifnya peserta dalam sesi diskusi dan tanya jawab, khususnya terkait implementasi KUHAP baru dalam pelaksanaan penyidikan perkara jinayat di Aceh. Berbagai masukan, kendala, dan pengalaman lapangan turut disampaikan oleh peserta sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan pelaksanaan tugas PPNS ke depan.

Sebelum mengakhiri kegiatan, AKP Sabrianda, S.H., M.H. menyampaikan apresiasi kepada seluruh PPNS Satpol PP dan WH atas kebersamaan, kekompakan, serta komitmen dalam menjalankan tugas penegakan hukum di Aceh. Beliau juga mengharapkan agar koordinasi dan sinergitas yang selama ini telah terjalin dengan baik antara PPNS Satpol PP dan WH dengan Sikorwas PPNS Ditreskrimsus Polda Aceh dapat terus ditingkatkan guna mewujudkan proses penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar serta diharapkan dapat meningkatkan pemahaman, kemampuan, dan profesionalisme PPNS Satpol PP dan WH dalam melaksanakan tugas penyidikan, khususnya dalam menghadapi implementasi ketentuan KUHAP yang baru di Provinsi Aceh.Narasi tersebut sudah disusun dalam format berita kedinasan yang lazim digunakan untuk laporan kegiatan kepada pimpinan.

-Mj Eric Karno (Jejakkini.com Aceh News)