Bogor, Jejakkini.com – Sebuah video yang memperlihatkan Bahar bin Smith memberikan pernyataan terkait kasus dugaan pengeroyokan terhadap Bambang dan Fatur viral di media sosial.

Dalam video yang beredar pada Sabtu (29/8/2026), Bahar menyatakan akan mengawal proses hukum kasus tersebut. Ia meminta aparat penegak hukum segera menangkap dan memproses pihak yang terbukti terlibat.

“Pelakunya wajib ditangkap, harus ditangkap dan diadili,” ujar Bahar dalam video tersebut.

Bahar juga menyinggung Pasal 170 ayat (3) dan Pasal 338 KUHP. Namun, penerapan pasal dalam suatu perkara merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta, alat bukti, serta hasil penyidikan.

Dalam pernyataannya, Bahar turut menyebut sejumlah organisasi dan kelompok, di antaranya GRIB dan PWI. Ia menegaskan, siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus diproses sesuai hukum.

Bahar juga menyatakan tidak gentar menghadapi kelompok mana pun. Ia meminta aparat penegak hukum menjalankan proses hukum secara tegas, objektif, dan adil.

Kasus tersebut berkaitan dengan insiden pada 27 Agustus 2026, saat berlangsung aksi demonstrasi terkait RUU Perampasan Aset yang melibatkan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yang dipimpin Supriyono alias Botok.

Setelah diterima di Gedung DPR RI dan menyampaikan aspirasinya, Supriyono alias Botok kemudian menarik massa untuk meninggalkan lokasi.

Dalam sejumlah video yang beredar, Botok menyampaikan bahwa kondisi aksi dinilai sudah tidak kondusif sehingga ia mengambil keputusan untuk membawa massa pulang.

Pernyataan Bahar bin Smith tersebut disampaikan dalam konteks kasus dugaan pengeroyokan terhadap Bambang dan Fatur. Dalam insiden pada 27 Agustus tersebut, disebutkan pula terdapat korban yang meninggal dunia.

Hingga berita ini ditulis, perkembangan penyidikan serta status hukum pihak-pihak yang terlibat masih perlu merujuk pada keterangan resmi aparat penegak hukum.

Sumber: TikTok/Biola Tua
(JM)