Perbuatan Tidak Menyenagkan Terhadap Pimpinan PT GSB Berujung Menempuh Jalur Huku
Empat Lawang, Jejakkini.com – Dikutif Dari Media Indonesiapresisi.id, Tuntutan Kariawan yang bekerja di PT Galempa Sejahtra Bersama (GSB), tentang Lembur dan Premi terdapat unsur tidak menyenangkan berujung menempuh jalur Hukum, Senin 8/6/2026.
Tindakan tersebut Diduga telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan, (makar), karena ada upaya untuk menggulingkan dan menyerang pimpinan Perusahaan yang sah.
Peristiwa ini diketahui, setelah salah satu Wartawan mengirimkan Vedio yang menyebutkan dengan lantang mengatakan, “Kami tidak akan bekerja selagi Pak Ade selaku pimpinan perusahaan masi ada di perusahaan GSB.
Kami akan bekerja lagi setelah pak Ade, angkat kaki dari perusahaan ini.
Ensiden ini terjadi tepatnya pada hari Jum’at, Tanggal 5 Juni 2026, di kantor PT GSB, Kecamatan Ulumusi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatra Selatan.
Dalam peristiwa ini, narasumber yang enggan disebutkan Namanya menjelaskan, “Kejadian tersebut sempat membuat suasana di kantor menjadi gaduh, penuh kekuatiran, sehingga aktivitas kantor terhambat.
Akhirnya pihak perusahaan terpaksa melaporkan peristiwa ini kekepolisian, untuk mendapatkan kepastian Hukum, agar mendapat ketentuan siapa yang salah dan siapa yang benar,” Ujarnya.
Tindakan ini diduga telah mengancam, memaksa, dan menekan pimpinan agar mengambil keputusan tertentu yang merugikan perusahaan.
Jika perbuatan tersebut terbukti, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 335 KUHP (tentang perbuatan tidak menyenangkan) atau Pasal 448 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
Perbuatan tersebut telah melangar ketentuan Kode etik Kariawan merupakan sekumpulan nilai dan komitmen yang terstruktur, terkait dengan etika bisnis dan karyawan, perusahaan yang menjadi norma dan standar perilaku dalam menjalankan aktivitas perusahaan.
Salah satu manfaat memiliki kode etik adalah menciptakan lingkungan kerja yang jujur, etis, profesional, dan terbuka sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan produktivitas kerja yang berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.
Dengan adanya nilai-nilai dan norma-norma yang ditetapkan dalam kode etik, perusahaan dapat tumbuh secara sehat, terkendali dan berkelanjutan, dengan melaksanakan kewajiban dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kode etik juga diharapkan dapat meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik, yang dapat meningkatkan reputasi perusahaan kepada para pemangku kepentingan, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk berinvestasi di perusahaan.
Penulis: Yoga Saputra
Narasumber: Sulman Paris







