Empat Lawang, Jejakkini.com – Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Ketahanan Pangan di Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatra Selatan, diduga menjadi ajang Pungutan Liar (Pungli) yang jumlah berpariasi Mulai dari 5 Ribu hingga hingga 40 Ribu, Senin 29/6/2026.

Informasi yang di himpun, pihak penyalur Diduga menerima sejumlah Uang imbalan dari Keluarga Penerima Manfaat yang Perperiasi, mulai dari 5 (Lima Ribuh Rupiah) Hingga 40 ( Empat Puluh Ribu Rupiah)
saat di Konfirmasi melalui pesan singkat Whatspp, mereka saling lempar untuk mengelabui Awak Media.

Koordinator Kecamatan menjawab: Maaf sebelumnya.. Bantuan itu bukan dari kemensos jd kami tidak tahu.. Dr mana data… Siapa2 penerima..
Batuan itu dari ketahanan pangan🙏🙏,”

Tidak hanya itu Awak media Konfirmasi kepada Kasi Sos, beliau juga tidak mengetahui tentang prihal tersebut, beliau berdalih mengatakan: Ayuk hanya bisa menjelaskan walaupun Ayuk Kasi Kasi Sos tapi Ayuk bukan koordinator kecamatan karena bukan kewenangan dan lain halnya, pertama penyaluran Ayuk jugo la ngomong dengan pihak Tebing kalo Ayuk Idak sanggup jadi penyalur bantuan kareno beberapa alasan🙏🙏🙏,” Jelasnya.

Pelanggaran pungutan liar (pungli) itu sudah jelas tidak di benarkan apapun bentuknya, jika siapapun melakukan Pungli dapat dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, KUHP, dan UU Pelayanan Publik. Ancaman hukumannya bervariasi mulai dari sanksi administratif, denda, hingga pidana penjara bertahun-tahun.

Jika Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara mengadakan Pungli Dapat dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor (khususnya Pasal 12 huruf e) dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, mereka dapat dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

Sanksi Administratif, Selain pidana, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan pungli dpata dijerat sanksi pelanggaran maladministrasi berdasarkan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sanksinya meliputi teguran lisan, tertulis, penurunan pangkat atau gaji berkala, hingga pemberhentian dari jabatan.

Hingga berita ini di terbitkan Awak Media masi berupaya pengumpulan data terkait Oprasional yang di terima maupun modus Dugaan Pungli yang dilakukan yang bersankutan.

Jurnalis: Sulman Paris