Empat Lawang, Jejakkini.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Kecamatan Ulumusi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatra Selatan, melakukan sertifikasi atau Monitoring bangunan fisik hasil pembangunan Dana Desa Tahap 1 Tahun Anggaran 2026.

Sertifikasi dilakukan oleh Tim Pelaksana Kegiatan TPK bersama BPD, Pendamping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD), dan disaksikan oleh Unsur Trifika Kcamatan Ulumusi, Rabu 1/7/2026.

Bangunan yang disertifikasi yaitu, Jalan Lingkar Desa Rabat Beton, Sumur Bor, ketahanan pangan, Pembukaan lahan agrowisata perkebunan jeruk dan alpokat.

Desa Padang tepong, Julian Feri, S.P.d, sertifikasi jalan lingkungan dan Sumur Bor 3 unit.

Desa Muara kalangan, H. Fauzi, monitoring pembangunan sumur bor 2 unit.

Desa Lubuk puding baru, Halik Hon, monitoring kegiatan ketahanan pangan yang dikelola bumdes, Pembukaan lahan agrowisata perkebunan jeruk dan alpokat.

Hasrul selaku Pendamping Desa menyampaikan, “sertifikasi ini untuk memastikan bangunan telah sesuai teknis RAB, dan nantinya siap di Verifikasi untuk dicatat sebagai aset desa.

“Setelah sertifikasi, akan di lakukan Verifikasi, bangunan langsung akan diasetkan di Buku Inventaris Desa, Tujuannya agar ada tanggung jawab perawatan dari masyarakat dan pemerintah desa,” ujar Hasrul.

Hasil pengukuran tim menentukan volume sesuai ukuran dengan kondisi fisik yang baik, dan nantinya agar dapat di dimanfaatkan warga Desa yang bersangkutan.

Proses sertifikasi ini akan di tandatangani setelah Berita Acara Verifikasi Serah Terima Hasil Pekerjaan dari TPK kepada Pemerintah Desa.

Setelah itu Pendamping Desa menambahkan hasil Verifikasi di input data geotag di aplikasi SIPD-Desa merupakan syarat wajib agar desa tidak bermasalah saat audit Dana Desa oleh yang bersangkutan.

Pelaksanaan sertifikasi oleh Pemerintah Desa (Pemdes) adalah proses verifikasi dan penilaian terhadap hasil pembangunan fisik atau program ketahanan pangan di desa. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa realisasi Dana Desa sesuai dengan spesifikasi teknis dan peraturan yang berlaku.

Tahapan sertifikasi ini meliputi Pemeriksaan Lapangan, sehingga Tim pelaksana kegiatan (TPK) desa, dan pendamping desa meninjau langsung lokasi fisik, Tim Memastikan volume, ukuran, dan kualitas bangunan atau program sudah sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya yang di terapkan.

Sertifikasi ini dilaksanakan secara bertahap, misalnya Tahap 1 setelah penyelesaian pembangunan fisik dalam persentase tertentu dari total anggaran Dana Desa yang telah di terapkan.

Dari Pantauan kami di lapangan, kegiatan ini berjalan lancar tanpa hambatan dan ditutup dengan Poto bersama tim Sertifikasi Lapangan.

Jurnalis: Sulman Paris