Aceh Utara,jejakkini.com– Kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang dijamin oleh negara. Oleh karena itu, siapa pun diingatkan agar tidak melakukan tindakan yang menghambat, menghalangi, mengintimidasi, maupun mengancam wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik secara sah.
Wartawan bekerja untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Dalam menjalankan profesinya, wartawan memperoleh perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang berbunyi :
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarkan gagasan dan informasi, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Ketentuan tersebut menjadi peringatan keras bahwa tindakan menghalangi tugas jurnalistik bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi dapat berakibat pada proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Insan pers mengajak seluruh elemen masyarakat, aparatur pemerintah, aparat penegak hukum, maupun pihak lainnya untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab.
Apabila terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan melalui intimidasi, ancaman, maupun tindakan yang menghalangi tugas wartawan.
Dengan adanya perlindungan hukum tersebut, diharapkan seluruh pihak dapat bersama-sama menjaga kebebasan pers sebagai bagian dari upaya mewujudkan keterbukaan informasi, transparansi, dan demokrasi di Indonesia.
Penulis : Teuku Saifuddin Alba







