Empat Lawang, Jejakkini.com – Kepala Sekolah, Guru, dan Komite Sekolah diimbau untuk tidak menjual pakaian seragam, buku pelajaran, dan perlengkapan sekolah di lingkungan satuan pendidikan, Juam’at 4/9/2026.

 

Larangan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 181 yang menyebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau atribut sekolah di satuan pendidikan.

 

Hal tersebut juga diperkuat melalui Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) Nomor 420/8429/SMA.2/Sisdik.SS/2026 serta Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

 

Dalam Pasal 12 Ayat (1) Permendikbudristek No.50/2022 ditegaskan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.

 

Sementara Pasal 13 menyebutkan, dalam pengadaan seragam tersebut sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau membebani orang tua/wali untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau bagi peserta didik baru.

 

“Kepada seluruh Kepala Sekolah agar mempedomani Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 beserta lampirannya,” bunyi imbauan dalam Surat edaran tersebut.

 

Lebih lanjut, Pasal 14 Ayat (3) menegaskan bahwa apabila terdapat sekolah yang tidak mematuhi aturan tersebut, dapat diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban orang tua dan mencegah praktik komersialisasi di lingkungan sekolah.

 

  1. Jurnalis: Sulman Paris