GOWA.JK.com – Gelombang kemarahan dan dukungan publik terus menguat menyusul kasus penebangan pohon dan perusakan aset milik warga yang terjadi di Dusun 01 Garassi, Kelurahan Benteng Somba Opu, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.
Warga menuntut Polsek Barombong untuk bertindak tegas, mengungkap dalang, serta menangkap seluruh pihak yang terlibat dalam tindakan yang dinilai sebagai premanisme dan pelanggaran hukum berat ini. Kamis 16 April 2026.
Kronologi dan Kejanggalan
Peristiwa mencurigakan ini bermula ketika aktivitas pembabatan pohon dan tanaman dilakukan secara sepihak tanpa adanya izin resmi maupun konfirmasi kepada pemilik lahan. Aksi tersebut dilakukan pada saat pemilik lahan sedang tidak dalam kondisi fit atau sedang sakit, sehingga tidak dapat melakukan pengawasan.
“Pada saat kejadian, saya sedang sakit demam tinggi dan kurang mampu beraktivitas. Namun setelah mendengar informasi dari warga, saya kaget dan tidak percaya bahwa tanaman serta pohon-pohon yang sudah saya rawat puluhan tahun telah dibabat habis oleh oknum tertentu,” ujar salah satu korban dengan nada emosional.
Warga: Ini Bukan Sekadar Kerusakan, Ini Serangan Hak Asasi
Warga menegaskan bahwa peristiwa ini bukan sekadar kerusakan barang, melainkan bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan serangan terhadap hak milik yang sah. Tindakan sepihak tanpa izin ini dinilai sebagai perilaku premanisme yang mencoreng wajah hukum.
“Kasus ini menyangkut kehormatan dan hak asasi kami. Kami tidak akan mundur sedikit pun dalam memperjuangkan hak atas lahan dan tanaman yang sudah kami rawat selama puluhan tahun,” tegas perwakilan warga.
Aksi ini pun telah menjadi sorotan tajam publik, baik di tingkat daerah maupun nasional, dan meninggalkan trauma mendalam, baik fisik maupun psikis, bagi para korban serta keluarga.
Tuntutan Kepada Aparat
Di hadapan awak media dan publik, warga menyampaikan sikap tegasnya. Mereka meminta Polsek Barombong untuk bekerja cepat, transparan, dan tanpa kompromi. Warga ingin tahu siapa sosok “bos” atau dalang di balik kegiatan ilegal tersebut.
“Kami meminta aparat kepolisian khususnya Polsek Barombong untuk segera mengungkap kasus ini. Siapa di balik semua ini? Jangan ada yang dilindungi. Kami percayakan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk menuntaskan masalah ini,” ujar mereka.
Warga juga menegaskan siap berdiri di garis depan dan tidak akan terintimidasi oleh pihak manapun demi menegakkan kebenaran dan keadilan.
Dasar Hukum yang Menjerat Pelaku
Para ahli hukum dan masyarakat menilai bahwa perbuatan ini telah memenuhi unsur pidana dan dapat dijerat dengan pasal-pasal yang berat, antara lain:
1. Pasal 406 KUHP (Perusakan Barang Milik Orang Lain)
“Barangsiapa dengan sengaja merusak, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang bergerak atau tidak bergerak yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 4 bulan.”
Penjelasan: Pohon dan tanaman adalah aset/hak milik, sehingga menebangnya tanpa izin adalah tindak pidana perusakan.
2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
– Pasal 98: Ancaman penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp 3 Miliar bagi yang sengaja merusak lingkungan hidup.
– Pasal 99: Ancaman penjara paling lama 1 tahun dan denda Rp 1 Miliar jika dilakukan karena kealpaan.
– Pasal 170 KUHP: Jika dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, ancaman hukumannya menjadi paling lama 4 tahun.
– Pasal 55 KUHP: Berlaku bagi penyuruh, pembantu, atau yang turut serta melakukan, dengan sanksi yang sama dengan pelaku utama.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum penting bagi penegakan hukum di Kabupaten Gowa. Masyarakat dan awak media menuntut agar hukum berlaku sama bagi semua orang, tanpa pandang bulu, dan memberikan efek jera bagi pelaku perusakan lingkungan serta pelanggar hak milik.





