LUBUK LINGGAU,mediajejakkini com—media jejakkini.com Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, kembali mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika. Dua pemuda asal Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, diamankan petugas bersama barang bukti sebanyak 98 butir tablet yang diduga narkotika jenis ekstasi.
Kedua tersangka masing-masing berinisial RS (20) dan R (19). Keduanya diketahui merupakan warga Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Penangkapan berlangsung pada Senin, 17 Agustus 2026, sekitar pukul 17.30 WIB, di Jalan Jenderal Moch. Hasan, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di sekitar kawasan Terminal Watas, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi, bersama Kanit Penyidik I Satresnarkoba Ipda Dio Firmansyah dan anggota kemudian melakukan penyelidikan di lapangan. Operasi tersebut turut mendapat dukungan pengamanan dari Kaur Bin Opsnal Ipda M. Deden Aguma dan Kanit Penyidik II Ipda Vherry Andora.
Saat melakukan pemantauan di sekitar Terminal Watas, petugas melihat dua orang yang sedang mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Jenderal Moch. Hasan.
Petugas kemudian memberikan isyarat agar kendaraan tersebut berhenti. Namun, pengemudi diduga tidak mengindahkan perintah petugas dan berusaha melarikan diri.
Polisi selanjutnya melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua orang tersebut.
Dalam proses penangkapan, kedua tersangka disebut sempat melompat ke bawah jembatan dan berupaya membuang barang yang diduga merupakan narkotika.
Petugas kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi. Hasilnya, sebuah kantong plastik berwarna hitam ditemukan terselip di antara rerumputan dan semak belukar.
Setelah diperiksa, kantong tersebut berisi sejumlah tablet yang diduga narkotika jenis ekstasi, dengan rincian:
3 plastik klip bening berisi tablet berwarna hijau sebanyak 90 butir;
2 plastik klip bening berisi tablet berwarna merah muda sebanyak 8 butir.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 98 butir tablet yang diduga ekstasi.
Dalam pemeriksaan awal di lokasi, kedua tersangka disebut mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik mereka. Selanjutnya, RS dan R beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perkara tersebut, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Lubuk Linggau melalui Satresnarkoba menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan maupun dugaan transaksi narkotika di lingkungan masing-masing.
Upaya pemberantasan narkoba dinilai membutuhkan kerja sama seluruh elemen masyarakat agar Kota Lubuk Linggau tetap aman, sehat, dan terbebas dari ancaman peredaran gelap narkotika.
Penulis: Rilis/Budi
Dua Pemuda Asal Rejang Lebong Diamankan di Lubuk Linggau, Polisi Sita 98 Butir Diduga Ekstasi
LUBUK LINGGAU —media jejakkini.com Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, kembali mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika. Dua pemuda asal Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, diamankan petugas bersama barang bukti sebanyak 98 butir tablet yang diduga narkotika jenis ekstasi.
Kedua tersangka masing-masing berinisial RS (20) dan R (19). Keduanya diketahui merupakan warga Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Penangkapan berlangsung pada Senin, 17 Agustus 2026, sekitar pukul 17.30 WIB, di Jalan Jenderal Moch. Hasan, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di sekitar kawasan Terminal Watas, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi, bersama Kanit Penyidik I Satresnarkoba Ipda Dio Firmansyah dan anggota kemudian melakukan penyelidikan di lapangan. Operasi tersebut turut mendapat dukungan pengamanan dari Kaur Bin Opsnal Ipda M. Deden Aguma dan Kanit Penyidik II Ipda Vherry Andora.
Saat melakukan pemantauan di sekitar Terminal Watas, petugas melihat dua orang yang sedang mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Jenderal Moch. Hasan.
Petugas kemudian memberikan isyarat agar kendaraan tersebut berhenti. Namun, pengemudi diduga tidak mengindahkan perintah petugas dan berusaha melarikan diri.
Polisi selanjutnya melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua orang tersebut.
Dalam proses penangkapan, kedua tersangka disebut sempat melompat ke bawah jembatan dan berupaya membuang barang yang diduga merupakan narkotika.
Petugas kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi. Hasilnya, sebuah kantong plastik berwarna hitam ditemukan terselip di antara rerumputan dan semak belukar.
Setelah diperiksa, kantong tersebut berisi sejumlah tablet yang diduga narkotika jenis ekstasi, dengan rincian:
3 plastik klip bening berisi tablet berwarna hijau sebanyak 90 butir;
2 plastik klip bening berisi tablet berwarna merah muda sebanyak 8 butir.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 98 butir tablet yang diduga ekstasi.
Dalam pemeriksaan awal di lokasi, kedua tersangka disebut mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik mereka. Selanjutnya, RS dan R beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perkara tersebut, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Lubuk Linggau melalui Satresnarkoba menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan maupun dugaan transaksi narkotika di lingkungan masing-masing.
Upaya pemberantasan narkoba dinilai membutuhkan kerja sama seluruh elemen masyarakat agar Kota Lubuk Linggau tetap aman, sehat, dan terbebas dari ancaman peredaran gelap narkotika.
Penulis: Rilis/Budi







