SABANG –Jejakkini.com.|| Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sabang bersama Pemerintah Kota Sabang secara resmi menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Kota Sabang Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRK Sabang yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRK Sabang, Jumat (19/6/2026).
Rapat Paripurna tersebut dibuka langsung oleh Ketua DPRK Sabang, Ny. Magdalaina, didampingi Wakil Ketua I Albina,S.T.,M.T., Wakil Ketua II DPRK Sabang Indra Nasution Dan Seketaris DPRK Sabang, Luthfi Muhammad Jamil.,S.E.,serta dihadiri para anggota dewan dari berbagai komisi. Dari unsur Pemerintah Kota Sabang, hadir Wali Kota Sabang H. Zulkifli H. Adam, Wakil Wali Kota Sabang Drs. Suradji Junus, Sekretaris Daerah Kota Sabang Andri Nourman, A.P., M.Si, para Staf Ahli Wali Kota, para Asisten, Kepala SKPK, Camat, serta jajaran Pemerintah Kota Sabang.
Agenda utama rapat paripurna tersebut adalah penandatanganan Kesepakatan Bersama mengenai Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Kota Sabang Tahun 2027 sebagai bagian dari tahapan perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat serta percepatan pembangunan Kota Sabang.
Dalam prosesi penandatanganan yang berlangsung khidmat, dokumen kesepakatan terlebih dahulu ditandatangani oleh Wali Kota Sabang H. Zulkifli H. Adam yang didampingi Wakil Wali Kota Sabang Drs. Suradji Junus dan Sekretaris Daerah Kota Sabang Andri Nourman, A.P., M.Si. Selanjutnya, penandatanganan dilakukan oleh Ketua DPRK Sabang Ny. Magdalaina, diikuti Wakil Ketua I Albina,S.T.,M.T., Dan Wakil Ketua II DPRK Sabang Indra Nasution sebagai bentuk persetujuan bersama antara lembaga legislatif dan eksekutif.
Kesepakatan tersebut menjadi bukti nyata komitmen bersama DPRK dan Pemerintah Kota Sabang dalam memastikan pemanfaatan Dana Otonomi Khusus Aceh dapat direncanakan secara terukur, transparan, dan tepat sasaran guna mendukung berbagai program prioritas pembangunan daerah pada tahun 2027.
Wali Kota Sabang, H. Zulkifli H. Adam, menyampaikan bahwa sinergi yang terjalin antara pemerintah daerah dan DPRK merupakan modal penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Menurutnya, Dana Otonomi Khusus Aceh harus mampu memberikan dampak langsung bagi peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta penguatan sektor-sektor strategis yang menjadi prioritas pembangunan Kota Sabang.
Sementara itu, Ketua DPRK Sabang,Ny Magdalaina menegaskan dukungannya terhadap berbagai program pembangunan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat. Melalui kesepakatan tersebut, DPRK bersama Pemerintah Kota Sabang menunjukkan komitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dalam penyusunan kebijakan pembangunan yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kemajuan daerah.
Rapat Paripurna berlangsung dengan tertib dan penuh semangat kebersamaan, mencerminkan harmonisasi hubungan kerja antara legislatif dan eksekutif dalam mengawal arah pembangunan Kota Sabang. Penandatanganan Kesepakatan Bersama Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2027 diharapkan menjadi langkah strategis dalam mendukung percepatan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Sabang di masa mendatang.
“Kesepakatan DOKA Tahun 2027 ini bukan sekadar agenda administratif, tetapi menjadi tonggak penting sinergi DPRK dan Pemerintah Kota Sabang dalam merancang pembangunan yang lebih maju, inklusif, dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat Sabang.”
-Mj Eric Karno (Jejakkini.com.Sabang News)







