BOGOR ( Jejakkini.com ), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor.
Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dikutip Jejakkini.com dari YouTube @KPK RI, Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (15/9/2026), menjelaskan bahwa terdapat 19 orang yang diamankan dan tersebar di wilayah Jabodetabek.
“Dalam rangkaian peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini, tim KPK mengamankan sejumlah 19 orang yang tersebar di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Ke-19 orang tersebut dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan kegiatan penyelidikan atau meminta keterangan,” ungkapnya.
Setelah dilakukan gelar perkara, KPK kemudian menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Empat di antaranya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Selain itu, terdapat nama mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto (ARF), yang merupakan pihak swasta dan disebut sebagai salah satu orang kepercayaan menteri.
“Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana tindak pidana korupsi, maka dalam gelar perkara di tingkat pimpinan, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan.
Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka,” kata Taufik dalam konferensi pers.
Delapan Tersangka
Berikut delapan tersangka yang ditetapkan KPK:
Lampri (LMP), selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
Sontang Coin Manurung (SON), selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
Adrianto Pitojo Adi (ADR), selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon.
Fahd El Fouz (FEZ), pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan menteri.
Arif Sugiyanto (ARF), pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan menteri.
Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta.
Erwin (ERW), pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan menteri.
Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan menteri.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap delapan tersangka tersebut selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap kedelapan orang tersangka di atas untuk 20 hari pertama,” kata Taufik.
Dalam penelusuran Jejakkini.com, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum memberikan tanggapan setelah sejumlah anak buah dan orang yang disebut sebagai orang kepercayaannya terjerat OTT KPK terkait dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
(JM)







