DUMAI ( jejakkinii.com ),  Beredarnya berita dan unggahan di berbagai sosial media pemberitaan yang di publikasikan oleh seorang oknum yang mengaku berprofesi wartawan tentang pengusaha di Kota Dumai sehingga para pengusaha merasa resah dan sangat terganggu aktivitasnya . Hal ini berkali kali dilakukan oleh oknum tersebut bersama timnya , sebut saja oknum tersebut berinisial Z. Kejadian ini berlangsung pada pertengahan Agustus 2026 hingga saat ini .

 

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, oknum tersebut mendatangi lokasi usaha korban dengan membawa informasi terkait dugaan pelanggaran perizinan yang dijalankan perusahaan. Tidak lama kemudian, ia meminta sejumlah uang dengan alasan “agar masalah tersebut tidak dimuat dalam pemberitaan”, sekaligus menekan akan menyebarkan jika permintaan tersebut tidak dipenuhi.

 

Pengusaha berusaha adanya penyelesaian yang baik dan berharap masalah tersebut ada solusi terbaik terhadap oknum wartawan tersebut dan sudah dianggap selesai dari pemberitaan pertama , selang beberapa waktu oknum wartawan tersebut menghubungi pengusaha dengan berbagai alasan bahwa oknum tersebut meminta bantuan ( uang ) untuk keberangkatannya ke Negeri Jiran Malaysia ,” bukan hanya kami yang jadi korbannya bahkan pengusaha yang lainnya juga menjadi korban modus pemerasannya ,” Terang korban .

 

Oknum tersebut berbagai cara melakukan pemerasan agar keinginannya tercapai dengan menyuruh rekan media lain untuk membuat pemberitaan ataupun unggahan ( Tik tok ) diberbagai Sosial media .

 

Jelas tindakan seperti ini sangat meresahkan para pengusaha dan mencoreng nama baik profesi pers dan jurnalistik , maka timbul pertanyaan bagi masyarakat , bukankah seorang wartawan tugasnya membuat berita dan tidak boleh menyalahgunakan profesinya untuk melakukan pemerasan demi keuntungan pribadi ?

 

“Kami mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak ragu melapor jika mengalami hal serupa. Setiap pelanggaran hukum akan diproses secara adil tanpa pandang bulu,” ujarnya.

 

Di sisi lain, Perhimpunan Wartawan Dumai juga menegaskan sikap tegas. “Kami akan memverifikasi status keanggotaan oknum tersebut. Jika terbukti melanggar, sanksi organisasi dan etika akan diberikan. Tindakan seperti ini sangat mencoreng nama baik profesi pers,” ungkap perwakilan organisasi.

 

Perlu diketahui bahwa berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, wartawan dilarang keras memanfaatkan pekerjaan untuk keuntungan pribadi. Pelaku pemerasan juga dapat diancam hukuman penjara maksimal 9 tahun sesuai Pasal 368 KUHP.

 

Kami masyarakat meminta dan memohon kepada Aparat Penegak Hukum agar bertindak tegas dan segera mengamankan oknum – oknum yang dianggap meresahkan dan melakukan pemerasan serta mengarah tindakan premanisme sehingga keadaan menjadi tidak aman dan kondusif .

 

Sampai berita ini diterbitkan belum ada koordinasi dari pihak oknum tersebut .

 

( Tim )