Oleh: Syamsuddin
Dalam upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat, peran paralegal semakin diakui pentingnya. Salah satu bentuk pengakuan tersebut adalah melalui pemberian gelar CPLA (Certified Paralegal of Legal Aid).
Namun, masih banyak yang bertanya: siapa sebenarnya yang berwenang memberikan gelar ini? Dan apakah para penegak hukum sudah memahami dengan jelas tugas serta fungsi dari paralegal?
1. SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB MEMBERIKAN GELAR CPLA?
Gelar CPLA adalah gelar non-akademik yang diberikan secara resmi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Pemberian gelar ini didasarkan pada kurikulum standar nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Prosesnya dimulai dengan pelatihan paralegal yang diselenggarakan oleh berbagai lembaga, namun sertifikasi dan pengakuan resmi sebagai CPLA hanya dikeluarkan oleh Kemenkumham melalui BPHN.
Hal ini menjamin bahwa pemegang gelar CPLA memiliki kompetensi yang diakui secara nasional dan memenuhi standar yang ditetapkan oleh negara.
2. APAKAH PENEGAK HUKUM SUDAH MENGETAHUI TUGAS DAN FUNGSI PARALEGAL?
Secara umum, sudah banyak penegak hukum yang memahami dan mengakui peran paralegal, terutama setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum. Peraturan ini menjadi landasan hukum yang jelas mengenai siapa paralegal, apa tugasnya, dan apa batas kewenangannya.
Berikut adalah hal-hal yang sudah dipahami oleh penegak hukum terkait peran paralegal:
A. Tugas dan Fungsi Paralegal
Paralegal berperan sebagai garda terdepan dalam memberikan bantuan hukum di luar pengadilan (non-litigasi). Tugas utamanya meliputi:
– Memberikan konsultasi dan penyuluhan hukum kepada masyarakat.
– Membantu menyusun dokumen hukum seperti surat gugatan, surat kuasa, perjanjian, dan lain-lain.
– Melakukan investigasi awal dan pengumpulan data/fakta terkait kasus.
– Mendampingi masyarakat dalam proses administrasi hukum atau pada tahap awal penyidikan.
– Menjadi jembatan antara masyarakat dengan advokat atau lembaga hukum formal.
B. Batasan Wewenang yang Jelas
Penegak hukum juga memahami bahwa paralegal tidak berwenang melakukan hal-hal berikut:
– Mewakili klien atau melakukan pembelaan di depan sidang pengadilan (litigasi) – ini adalah hak eksklusif advokat.
– Memberikan pendapat hukum yang bersifat mengikat atau menentukan strategi hukum yang kompleks.
– Bertindak secara mandiri tanpa pengawasan dari pemberi bantuan hukum atau advokat.
C. Dukungan dan Sinergi
Banyak kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan yang sudah bekerja sama dengan paralegal. Mereka menyadari bahwa kehadiran paralegal sangat membantu meringankan beban kerja, terutama dalam hal memberikan informasi hukum kepada masyarakat yang kurang mampu atau minim pengetahuan.
Gelar CPLA memiliki legitimasi resmi dari negara melalui Kemenkumham dan BPHN, sehingga keberadaannya diakui secara hukum. Sementara itu, sebagian besar penegak hukum sudah memahami tugas dan fungsi paralegal berkat adanya regulasi yang jelas dan berbagai kegiatan sosialisasi yang dilakukan.
Meskipun demikian, upaya sosialisasi dan pemahaman bersama masih perlu terus ditingkatkan agar sinergi antara paralegal dan penegak hukum semakin kuat, demi terwujudnya keadilan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.






