Jakarta,Jejakkini.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, Rabu (3/6/2026)

Ketiganya ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Dadan, Lodewyk, dan Sony keluar dari Gedung Jampidsus dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan Agung,Kutipan Suara.com.

Ketiganya tampak diborgol sebelum digiring menuju mobil tahanan yang telah menunggu di halaman gedung.

Penahanan tersebut terjadi di tengah penyelidikan yang terus berkembang di tubuh Badan Gizi Nasional.

Sementara itu, penggeledahan di kantor BGN di Jakarta masih terus berlangsung. Sejumlah penyidik Kejagung bahkan kembali mendatangi kantor tersebut pada Rabu sore.

Pantauan di lokasi menunjukkan sedikitnya sembilan penyidik berseragam Kejaksaan Agung, beberapa di antaranya bertuliskan Pidsus, tiba sekitar pukul 15.25 WIB. Rombongan tersebut juga mendapat pengawalan dari anggota TNI.

Meski dicegat wartawan, para penyidik memilih bungkam. Mereka hanya tersenyum singkat dan langsung memasuki gedung kantor BGN.

Sekitar 25 menit kemudian, lima penyidik lainnya kembali datang tanpa pengawalan. Mereka juga tidak memberikan keterangan kepada awak media.

Diketahui, Kejagung mulai menggeledah kantor BGN sejak Rabu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Penggeledahan sempat dilakukan di lantai 2, 3, dan 8, sebelum akhirnya difokuskan di lantai 2 yang merupakan area ruang pimpinan BGN.

Penggeledahan dan penahanan ini terjadi hanya beberapa jam setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN bersama dua wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya.

Sebelum ditahan, ketiganya juga diketahui telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejagung. Namun hingga kini, Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara yang sedang ditangani.

Tim/Red