Jejakkini.com.|| Banda Aceh || 30 Mei 2026 || Satuan Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Sikorwas PPNS) Ditreskrimsus Polda Aceh telah melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di wilayah Aceh Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Machdum Sakti Polda Aceh dan diikuti oleh perwakilan PPNS dari berbagai kementerian, lembaga, dan instansi pemerintah di Provinsi Aceh, Jum’at,22 Mei 2026,Pukul 08:00 s/d 15:00 WIB.

Dalam sambutannya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, KBP Wahyudi, S.I.K., M.H., yang diwakili oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, AKBP Ahmad, S.I.K., menyampaikan pentingnya peningkatan profesionalisme PPNS dalam menangani perkara sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Selain itu, beliau menekankan perlunya koordinasi dan sinergitas yang baik antara PPNS dan Penyidik Polri guna mewujudkan proses penegakan hukum yang efektif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan KUHAP yang baru.

Adapun narasumber yang hadir dan memberikan materi dalam kegiatan tersebut adalah:

1. Ahli Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh;
2. Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Aceh;
3. Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh;
4. Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Aceh;
5. Kasi Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Aceh.

Peserta yang mengikuti kegiatan rapat koordinasi dan sosialisasi terdiri dari PPNS dan Penyidik Tertentu dari berbagai instansi di wilayah Aceh, antara lain Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Agama, BNNP Aceh, Badan Pertanahan Nasional, BPOM, Balai Karantina Kesehatan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam, Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser, Satpol PP dan WH Aceh, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perhubungan, serta berbagai instansi lainnya yang memiliki kewenangan penyidikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dalam kegiatan tersebut, narasumber menyampaikan berbagai perubahan mendasar yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya terkait hubungan kerja, koordinasi, dan mekanisme penanganan perkara oleh PPNS dengan Penyidik Polri dan Jaksa Penuntut Umum.

Adapun beberapa penekanan penting yang disampaikan kepada seluruh PPNS di wilayah Aceh adalah sebagai berikut:

1. Bahwa seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur kewenangan PPNS dan Penyidik Tertentu pada kementerian, lembaga, maupun instansi pemerintah tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

2. Setiap penanganan perkara yang dilakukan oleh PPNS wajib dikoordinasikan dengan Penyidik Polri sejak tahap pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) hingga tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.

3. Dalam pelaksanaan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan, PPNS wajib memperoleh persetujuan dari Penyidik Polri sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHAP yang baru.

4. PPNS wajib melibatkan dan berkoordinasi dengan Penyidik Polri apabila akan melakukan penghentian penyidikan terhadap suatu perkara yang sedang ditangani.

Pada kesempatan tersebut, Wadirreskrimsus Polda Aceh AKBP Ahmad, S.I.K., menegaskan bahwa sinergitas dan koordinasi antara PPNS dan Penyidik Polri menjadi salah satu kunci utama keberhasilan implementasi KUHAP yang baru. Menurutnya, perubahan regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 mengedepankan konsep integrated criminal justice system atau sistem peradilan pidana terpadu, sehingga setiap aparat penegak hukum harus memiliki pemahaman yang sama dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa melalui kegiatan rapat koordinasi dan sosialisasi ini diharapkan tercipta kesamaan persepsi, peningkatan kompetensi, serta penguatan koordinasi antar-instansi dalam pelaksanaan tugas penyidikan. Dengan demikian, proses penegakan hukum di wilayah Aceh dapat berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat.

Kegiatan berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh antusiasme dari seluruh peserta. Pada sesi akhir kegiatan dilaksanakan diskusi interaktif dan tanya jawab terkait implementasi ketentuan KUHAP baru dalam pelaksanaan tugas penyidikan oleh PPNS di masing-masing instansi.

-Mj Eric Karno (Jejakkini.com Aceh News)