LUWU UTARA.JK.com – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 di Kabupaten Luwu Utara terus bergulir.

Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara telah memeriksa puluhan saksi, dan rencananya akan segera memanggil jajaran komisioner KPU setempat.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Muhammad Faizal Al Fitrah Kusnaedy, S.H., saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Rabu (6/5/2026).

Total 61 Saksi Sudah Diperiksa

Faizal menjelaskan, proses penyidikan terus berjalan intensif dengan memanggil berbagai pihak yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan Pilkada.

“Sebanyak 61 orang sudah kami ambil keterangannya. Rinciannya terdiri dari sekretaris dan staf KPU sebanyak 10 orang, serta 51 orang Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK),” ujar Faizal.

Pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan untuk menggali informasi dan mengumpulkan data awal terkait alur penggunaan anggaran serta mekanisme kerja di lapangan.

Giliran Komisioner KPU Akan Dipanggil

Untuk melengkapi berkas perkara dan memperdalam penyelidikan, penyidik tidak hanya berhenti pada level staf dan panitia kecamatan.

“Ke depannya, kami akan memanggil komisioner KPU guna melengkapi kebutuhan alat bukti dan berkas perkara,” tambahnya.

Hal ini menandakan bahwa fokus penyidikan kini mulai mengarah ke tingkat pengambil kebijakan atau pimpinan di lingkungan KPU Kabupaten Luwu Utara.

Soroti Anggaran Rp28,5 Miliar

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 yang nilainya mencapai Rp28,5 miliar.

Dalam pengusutannya, penyidik menemukan indikasi kejanggalan pada beberapa pos anggaran.

“Ada indikasi penyimpangan terkait mekanisme pengadaan barang dan jasa, serta belanja operasional yang dinilai tidak wajar,” tegas Faizal.

Proses Masih Berjalan

Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik masih terus bekerja mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa dokumen administrasi, serta meneliti bukti-bukti keuangan untuk mengungkap keseluruhan modus operandi dan menghitung potensi kerugian negara.

Masyarakat pun menantikan proses hukum ini berjalan transparan dan tuntas hingga menemukan siapa yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi tersebut.